Tersangka WY ditangkap di Jakarta Selatan setelah buron selama dua bulan lebih seusai melakukan pembunuhan di Cibalong, Garut. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

GARUT, iNews. id - Setelah buron selama lebih dua bulan lebih, WY (30), pelaku pembunuhan terhadap korban H di Kampung Ciheulang, RT02/01, Desa Najaten, Kecamatan Cibalong, berhasil ditangkap. Pelaku WY diringkus di kawasan Jakarta Selatan.

Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede mengatakan, peristiwa pembunuhan terhadap H berawal dari bentrokan dua kelompok pemuda. Kelompok korban dan pelaku terlibat perkelahian di Cibalong.

Kemudian, pada Kamis 25 November 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku mencari korban H. Pelaku WY dan Yoga (24) yang merupakan preman Cibalong, membawa senjata tajam jenis celurit. Mereka berboncengan sepeda motor.

"Di lokasi kejadian, pelaku bertemu dengan korban H. Pelaku memepet motor korban lalu berhenti. Saat itu, kedua pelaku membunuh korban H menggunakan senjata tajam jenis celurit yang telah disiapkan," kata Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede dalam konferensi pers di Mapolres Garut.

Akibat dibacok menggunakan celurit, ujar AKP Dede, korban H mengalami luka parah di kepala, punggung, dan leher. Korban tewas di lokasi kejadian. Sedangkan pelaku WY dan Yoga, setelah melakukan pembunuhan melarikan diri.

"Tersangka WY berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Selatan. Sedangkan temannya, Y (Yoga) yang membantu tersangka WY melakukan pembunuhan terhadap korban H, masih buron. Kami berupaya menangkap pelaku (Yoga)," ujar AKP Dede.

Atas perbuatannya, tutur Kasatreskrim Polres Garut, tersangka WY, warga Kampung Nagrog, RT 03/04, Desa Campakasari, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. "Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup," tutur Kasatreskrim.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network