Ijul, pelaku pencabulan diperiksa penyidik Unit PPA Polres Ciamis. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

CIAMIS, iNews.id - Zulkaranen alias Ijul, residivis kasus pencabulan kembali ditangkap petugas Satreskrim Polres Ciamis. Residivis kasus pencabulan ini diduga mencabuli dua remaja pria R dan E, warga Cikoneng, Kabupaten Ciamis.

Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena mengatakan, pencabulan tersebut dilakukan Ijul dengan memperdaya dua remaja R dan E berusia belasan tahun yang sedang bermain di alun alun kota Ciamis pada Selasa 17 Mei 2022 malam.

Modus operandinya, kata Kasi Humas Polda Ciamis, pelaku Ijul, warga Sadananya, Ciamis, pelaku mendekati dan mengajak korban berbincang. Setelah mentraktir kopi dan memberikan uang Rp10.000, pelaku membujuk rayu korban agar mau mengantarkannya ke penginapan tidak jauh dari Alun-alun Kota Ciamis dengan dalih hendak mengambil barang bawaan. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network