Yanuar dan Dulani, dua begal taksi online (lingkaran merah) ditangkap dan ditembak petugas Satreskrim Polres Majalengka. (FOTO: iNews/M ZENI JOHADI)

Upaya sigap petugas membuahkan hasil. Kedua pelaku berhasil diringkus di Kediri, Jawa Timur. Bahkan mobil korban pun berhasil ditemukan dalam keadaan utuh tetapi telah berganti pelat nomor.

Saat ini, kedua pelaku diperiksa intensif petugas. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara karena melakukan pencurian dengan kekerasan atau melanggar Pasal 365 KUHPidana.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network