Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi JI, begal yang dihajar korban di TCI Bandung. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

"Kemudian si bapak mengajak anak untuk mengikuti dan diajak jalan. Mereka bertemu dengan korban, sehingga spontan orang tuanya langsung bereaksi merampas motor," tutur dia.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network