"Kemudian si bapak mengajak anak untuk mengikuti dan diajak jalan. Mereka bertemu dengan korban, sehingga spontan orang tuanya langsung bereaksi merampas motor," tutur dia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
2 pelaku begal aksi begal begal Begal Apes begal di bandung begal ditangkap begal ditangkap polisi begal ditembak Kapolresta Bandung polresta bandung
Artikel Terkait