Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menjelaskan, dengan pengungkapan ini telah menambah daftar kasus narkoba di wilayah hukumnya.
"Modus yang dilakukan tersangka dengan cara menempelkan sesuai kesepakatan dan barang bukti disita dari plafon rumah pelaku," kata Kapolres Majalengka, Rabu (24/8/2022).
Petugas Satnarkoba Polres Majalengka masih melakukan pengembangan kasus, sedangkan dua pelaku terancam 12 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait