Tersangka (kanan) tak berkutik saat polisi menunjukkan barang bukti sabu. (Foto: iNews.id/Mohamad Zeni Zohadi)

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menjelaskan, dengan pengungkapan ini telah menambah daftar kasus narkoba di wilayah hukumnya.

"Modus yang dilakukan tersangka dengan cara menempelkan sesuai kesepakatan dan barang bukti disita dari plafon rumah pelaku," kata Kapolres Majalengka, Rabu (24/8/2022).

Petugas Satnarkoba Polres Majalengka masih melakukan pengembangan kasus, sedangkan dua pelaku terancam 12 tahun penjara.




Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network