Tersangka (kanan) tak berkutik saat polisi menunjukkan barang bukti sabu. (Foto: iNews.id/Mohamad Zeni Zohadi)

MAJALENGKA, iNews.id - Dua bandar narkoba jenis sabu tak berkutik saat polisi menggerebeknya di Kabupaten Majalengka. Dalam penggerebekan di dua tempat yang berbeda itu polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 60 gram.

Terekam saat penggerebekan pertama terhadap Al di daerah Jatiwangi. Polisi menemukan sabu seberat 26 gram yang disimpan di atas plafon rumah. Tersangka pun akhirnya mengkui jika barang haram tersebut merupakan miliknya.   

Selain meringkus AL, petugas juga mengamankan AK, warga Palasah dan menggeledah rumahnya dan menyita sabu seberat 34 gram. Kedua tersangka ini pun kemudian digelandang ke Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keterangan polisi terungkap, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda, yakni sebagai pemesan dan pengedar. Modusnya pun dengan cara sabu yang diperoleh dari Jakarta ditempel di tempat tertentu sesuai pesanan calon pembeli.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network