Dua ASN Mahkamah Agung divonis 8 dan 4,5 tahun penjara karena terbukti jadi perantara dan menerima suap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - Desy Yustria dan Nurmanto Akmal, dua aparatur sipil negara (ASN) di Mahkamah Agung (MA) divonis hukuman 8 dan 4,5 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menjadi peratara dan menerima suap pengurusan kasasi KSP Intidana.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (15/6/2023).

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa Desy Yustria dan Nurmanto Akmal didenda Rp1 miliar. Jika denda tidak dapat dibayar, kedua terdakwa dipenjara selama 6 bulan. Selain itu, terdakwa Desy harus membayar uang pengganti 70.000 Dolar Singapura dan Rp78,5 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Desy Yustria terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Hera Kartiningsih.

"Karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan," ujar Hera Kartiningsih.

Sedangkan terdakwa Nurmanto divonis pidana kurungan selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Dia juga dikenakan sanksi untuk membayar uang pengganti senilai 30.000 Dolar Singapura dan Rp57,5 juta.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network