Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku DS merupakan tukang parkir dan residivis pencurian dengan kekerasan. Sedangkan RHY berprofesi sebagai pedagang dan NSA merupakan pengangguran.
"Pelaku semuanya empat orang, tiga orang sudah ditangkap dan satu masih buron. Kami pasti akan memburu pelaku yang buron," katanya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait