Pengurus MUI Kecamatan Pasirwangi Yusep hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara makar tiga jenderal NII di PN Garut, Kamis (10/3/2022). (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - Dua ahli berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus makar tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (10/3/2022). Satu ahli tak datang lantaran sedang melaksanakan tugas dan satu lagi sedang isolasi mandiri (isoman) lantaran terpapar Covid-19.

"Saksi ahli pidana dan ahli bahasa tidak bisa hadir dalam persidangan kali ini," kata anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) Solihin kepada Ketua Majelis Hakim Haris Tewa di persidangan. 

Solihin menyatakan, ahli pidana berhalangan hadir karena tengah menggelar sidang akademik. Sementara ahli bahasa, berhalangan oleh sebab terpapar Covid-19. "Saksi ahli bahasa berhalangan karena sedang isoman," ujarnya. 

Dengan demikian, saksi yang hadir dalam persidangan pemeriksaan saksi itu hanya tiga orang. Sebelumnya, Ketua Tim JPU Neva Sari Susanti menyatakan akan menghadirkan lima orang saksi di persidangan Kamis ini. 

"Semoga kelima saksi ini bisa hadir ya, mudah-mudahan," tutur Neva Sari Susanti yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut ini. 

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Kabupaten Garut dihebohkan dengan kemunculan tiga pria yang mengaku jenderal Negara Islam Indonesia (NII). Tiga pria bernama Odik Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara, itu ditangkap petugas Polres Garut.

Tiga warga Kecamatan Pasirwangi, Garut ini mendeklarasikan berdirinya NII. Mereka mengklaim meneruskan cita-cita imam besar NII atau Daarul Islam Tentara Islam Indonesia (DI TII) Sensen Komara dan pendiri Darul Islam Tentara Islam Indonesia (DI TII) M Kartosuwiryo. 

Pidato deklarasikan NII yang disampaikan tersangka Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara itu direkam dalam format video lalu disebarkan ke channel YouTube, 'PKT 82'.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Garut, mereka diketahui telah membuat 57 video berisi NII. Channel YouTube, 'PKT 82' itu telah memiliki lebih dari 300 pengikut. 

Selain deklarasi NII, ketiga tersangka juga mengajak masyarakat untuk bergabung. Bahkan mereka membuat bendera NII, yaitu merah putih yang di bagian tengahnya bergambar bulan bintang.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network