Audensi Apindo bersama Pemkab Sukabumi di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Lebih lanjut Iyos menilai bahwa antisipasi dengan adanya PHK, Pemkab Sukabumi otomatis harus segera mengambil langkah melalui program yang harus dilakukan oleh dinas terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi. 

Terlebih lagi, ujar Iyos, yang paling penting nanti di ujung tahun 2022 ini, mencermati kondisi lain dan sebagainya, baik persoalan sosial, ekonomi dan juga politik untuk mempersiapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tahun 2023. 

"Iya, ini juga harus kita persiapkan agar UMK-nya stabil. Intinya, kondisi perusahaan tetap bisa stabil dan para pekerja juga harus stabil. Makanya penetapan UMK untuk 2023 ini, harus holistik dan dikaji secara utuh dan menyeluruh agar hasilnya mendapatkan kesepakatan bersama-sama dan tidak ada kesalahan," ujar Iyos. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network