Sindikat penjual bayi ke Singapura dituntut hukuman 5 hingga 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: iNews)

Berdasarkan fakta persidangan, sindikat kejam ini total telah memperdagangkan sedikitnya 34 bayi. Mirisnya, 10 bayi di antaranya berhasil diselundupkan dan dijual ke Singapura dengan harga fantastis, yakni mencapai Rp248 juta untuk satu ekor bayi. 

Hingga saat ini, persidangan masih terus bergulir di PN Bandung untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa atas tuntutan berlapis tersebut.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network