Polisi hanya melakukan penahanan terhadap ABH jika korbannya mengalami luka berat atau sampai meninggal dunia dan mengalami kesengsaraan seumur hidup.
"Kalau untuk yang korban meninggal dunia dan luka berat, proses hukum tetap berjalan. Tapi untuk luka ringan kebetulan pelakunya masih di bawah 13 tahun sesuai undang-undang sistem perlindungan anak tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya juga di bawah 7 tahun penjara," ujar Iptu Bayu Sunarti.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi menuturkan, kekerasan yang terjadi atau dilakukan oleh anak disebabkan oleh beberapa faktor.
Seperti, kurangnya perhatian dari orang tua, ikut-ikutan, tayangan media sosial atau internet yang sering menampilkan kekerasan serta dendam turun temurun seperti pada kasus tawuran antarpelajar.
Selain itu, dari hasil penyidikan berbagai senjata yang digunakan oleh ABH untuk menganiaya korbannya ada yang didapat dari senior atau kakak kelas maupun alumni.
"Ada juga yang didapat dari membeli langsung atau membuatnya sendiri," tutur Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
Untuk menekan angka kasus kekerasan pada anak, polisi tentunya tidak bisa bekerja sendiri tetapi yang sangat berperan adalah orang tua atau keluarga.
"Anak harus merasa nyaman dekat orang tuanya serta setiap aktivitasnya selalu mendapatkan perhatian dan pengawasan," ucap Iptu Bayu Sunarti.
Diketahui, kasus yang melibatkan anak-anak dan menjadi perhatian masyarakat adalah penganiayaan terhadap RM (12), anak SD di Palabuhanratu, Sukabumi. Korban tewas akibat dibacok oleh sejumlah pelajar SMP pada Sabtu (4/3/2023).
Polisi mengamankan 14 pelajar SMP yang diduga terlibat dalam pembacokan anak SD hingga tewas di Palabuhanratu Sukabumi itu. Tiga di antaranya berperan sebagai eksekutor, pembonceng eksekutor, dan penyedia senjata tajam,
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, ketiga bocah itu ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Selama kurang dari 6 jam sejak terjadi peristiwa pembacokan kepada salah satu pelajar SD di Kecamatan Palabuhanratu, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan 14 pelajar. Mereka diduga terlibat dalam kasus penganiyaan yang menyebabkan RM (12) meninggal dunia," kata Kapolres Sukabumi.
“Kejadian berawal ketika para pelaku yang menghadiri sebuah acara di pantai. Lalu setelah itu, mereka berkonvoi bersama-sama menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 11.40 WIB siang, mereka bertemu korban dan dibacok,” ujar AKBP Maruly Pardede.
Setelah melakukan aksi penganiayaan, tutur Kapolres Sukabumi, para pelaku melarikan diri. Sementara korban dievakuasi ke RSUD Palabuhanratu. Namun sayang korban tidak tertolong akibat kehabisan darah dari luka sabetan senjata tajam di leher.
“Berbekal informasi itu, kami melakukan penelusuran dan olah TKP. Hasilnya didapat beberapa informasi yang kemudian dikembangkan. Hasilnya pelaku dapat ditangap," ujar Maruly.
Para ABH tersebut, lanjut Maruly, masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim. Selanjutnya akan dilakukan tahapan-tahapan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka disangkakan Pasal 80 Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Motif para pelaku yakni sengaja konvoi dan mencari lawan. Sehingga saat korban berjalan, eksekutor langsung membacok. Untuk barang bukti yang kami amankan, berupa sajam jenis cerulit, pakaian korban dan pelaku, serta bantal guling yang dijadikan media untuk menyembunyikan sajam itu,” ujar Maruly.
Editor : Agus Warsudi
anak pelaku kriminal aksi penganiayaan kasus penganiayaan kasus penganiayaan anak korban pembunuhan kasus pembunuhan sadis polres sukabumi Kabupaten Sukabumi
Artikel Terkait