SUKABUMI, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi dalam tiga bulan, Januari-Maret 2023, menangkap 19 anak pelaku kriminal atau berkonflik dengan hukum (ABH). Ke-19 anak itu, rerata terlibat kasus kekerasan dan pembunuhan.
"Para ABH ini rata-rata usianya masih 13-14 tahun. Mereka ditangkap karena terlibat kasus kekerasan seperti penganiayaan hingga korban mengalami luka ringan, berat sampai ada (korban) yang meninggal dunia serta kekerasan seksual," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti, Jumat (10/3/2023).
Iptu Bayu Sunarti menyatakan, dalam penanganan ABH, Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi melibatkan Balai Permasyarakatan (Bapas) dalam mengambil kebijakan hukum.
Sebab, untuk anak yang berusia atau di bawah 13 tahun dilakukan dengan proses diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku.
Seperti terhadap beberapa ABH yang tidak ditahan karena selain tersangka masih di bawah umur, juga dampak yang dialami korban hanya mengalami luka ringan.
Editor : Agus Warsudi
anak pelaku kriminal aksi penganiayaan kasus penganiayaan kasus penganiayaan anak korban pembunuhan kasus pembunuhan sadis polres sukabumi Kabupaten Sukabumi
Artikel Terkait