Serdik adalah dokumen pendukung yang disampaikan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) kepada instansi melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D 26-30/V 178-4/99 tanggal 28 September 2020.
Selain itu, Panselnas menetapkan bahwa nilai maksimal SKB hanya dapat diberikan bagi pelamar formasi guru yang memiliki Serdik dan linier dengan jabatan yang dilamar sesuai dengan huruf F angka 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
"Hingga Senin (2/11/2020), ada sekitar 30-an sanggahan dan itu mayoritas dari segi pemenuhan persyaratan formasi tenaga pendidik atau guru karena guru ada sertifikasi untuk profesi. Yang pasti, semua kami kembalikan lagi ke aturan (dari Panselnas)," katanya.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait