Ilustrasi tes CPNS. (dok iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 1.859 peserta lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Jawa Barat. Kuota yang tersedia 1.934 formasi.

Hasil seleksi CPNS berdasarkan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) hingga kompetensi bidang (SKB) tersebut diumumkan Pemprov Jabar melalui Surat Pengumuman Nomor: 800/Peng-77/Pansel/2020 yang ditanda tangani pada 30 Oktober 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menilai, persentase pemenuhan CPNS Jabar formasi 2019 sudah baik, dimana formasi kosong yang tersisa hanya 75 formasi.

Rinciannya, dari target formasi 1.002 tenaga teknis terisi 950 dan kosong 52, target formasi 839 tenaga pendidik (guru) terisi 824 dan kosong 15, serta target formasi 93 tenaga kesehatan terisi 85 dan kosong 8 formasi.

"Total formasi yang tidak terisi ada 75 formasi. Kalau melihat dari jumlah persentase yang kosong, sebetulnya (pemenuhan) sudah cukup baik. Biasanya (yang kosong) di atas (kekosongan CPNS Formasi 2019) itu. Artinya, para pelamar pun sisi kompetensinya baik dan bisa memenuhi formasi yang dibutuhkan Jabar," kata Setiawan di Bandung, Rabu (4/11/2020).

Menurutnya, 1.859 peserta yang lolos seleksi CPNS Jabar formasi 2019 merupakan orang-orang hebat yang terpilih dari 41.722 pelamar yang mengikuti seleksi administrasi akhir, 2019 lalu.

"Artinya, hanya 4,5 persen saja dari yang melamar yang lulus. Saya yakin, 4,5 persen ini adalah the best talent yang melamar ke Pemda Provinsi Jabar," ujarnya.

Setiawan mengingatkan, para peserta yang lolos seleksi CPNS memperhatikan tanggal dan persyaratan pemberkasan. Dia berharap, mereka betul-betul memanfaatkan kesempatan emas yang diberikan untuk menjadi PNS di lingkungan Pemprov Jabar.

"Pesan saya bagi para CPNS yang lulus, mohon perhatikan tanggal-tanggal deadline-nya. Jangan lupa, anda ini 4,5 persen yang lulus dan merupakan orang-orang terpilih. Anda ini sudah mempunyai fasilitas luar biasa karena lulus dengan susah payah, sementara yang ingin belum tentu bisa masuk," tuturnya.

"Oleh karena itu, untuk pemberkasan, anda harus patuhi waktunya. Pemberkasan ini juga tidak ada yang sifatnya hard copy, semua harus di-upload karena semua sudah terkomputerisasi, agar bebas dari segala pungutan dan transparansi ini yang harus ditegakkan," sambung Setiawan.

Adapun bagi peserta yang tidak lulus, kata Setiawan, memiliki pilihan untuk mengajukan sanggahan atau tidak menyanggah. Sanggahan ditujukan ke instansi terkait lewat situs web SSCN. Bagi yang ingin menyanggah, sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali dengan masa sanggah pada tanggal 1 hingga 3 November 2020.

Menurut Setiawan, hingga Senin (2/11/2020), terdapat sekitar 30 sanggahan yang masuk terkait pengumuman hasil akhir seleksi CPNS Jabar Formasi 2019. Dia menyebutkan, mayoritas sanggahan terkait sertifikat pendidik (Serdik) untuk formasi guru.

Serdik adalah dokumen pendukung yang disampaikan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) kepada instansi melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D 26-30/V 178-4/99 tanggal 28 September 2020.

Selain itu, Panselnas menetapkan bahwa nilai maksimal SKB hanya dapat diberikan bagi pelamar formasi guru yang memiliki Serdik dan linier dengan jabatan yang dilamar sesuai dengan huruf F angka 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

"Hingga Senin (2/11/2020), ada sekitar 30-an sanggahan dan itu mayoritas dari segi pemenuhan persyaratan formasi tenaga pendidik atau guru karena guru ada sertifikasi untuk profesi. Yang pasti, semua kami kembalikan lagi ke aturan (dari Panselnas)," katanya.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network