Sejak beberapa tahun terakhir, bupati menyebutkan kalau pemkab telah mengeluarkan aturan larangan izin membangun perumahan sejak Oktober 2018.
"instruksi juga sudah ditekankan kepada OPD terkait, untuk tidak lagi mengeluarkan rekomendasi perizinan lokasi dan lain sebagainya untuk pembangunan perumahan di lahan sawah dilindungi," ujar Neng Anne.
Sementara itu, Ketua Kontak Tani dan Nelayan Purwakarta Ujang Alim mengatakan, akan mendukung segala kebijakan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dengan tidak memberikan izin pembangunan kawasan perumahan dan industri di atas areal sawah.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Purwakarta purwakarta pemkab purwakarta anne ratna mustika lahan pertanian lahan sawah alih fungsi lahan
Artikel Terkait