Ketua Teknis Penyelenggaraan KPU Purwakarta, Dian Hadiana. (Foto: iNews.id/Istimewa)

Terkait dengan kuota perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil), dia menyebutkan, sebenarnya lebih dimudahkan untuk Pileg 2023. Pembagi 30 persen di setiap dapil, jika hasilnya muncul bilangan desimal dua angka kurang dari 50, maka pembulatannya ke bawah. Tidak seperti pemilu sebelumnya dengan pembulatan ke atas.

"Misalnya, di suatu dapil jumlah caleg delapan orang. Dari delapan itu, 30 persennya berarti 2,4. Maka jumlah caleg perempuannya menjadi 2 bukan 3," ucap dia.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network