Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 12.164 napi di seluruh lapas dan rumah tahanan negara (rutan) se-Jawa Barat yang mendapatkan remisi khusus HUT Kemerdekaan RI. Dari 12.164 tersebut, 266 orang di antaranya langsung bebas karena masa hukumannya habis setelah mendapatkan remisi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Hukum dan HAM Taufiqurakhman mengatakan, remisi HUT Kemerdekaan RI, juga diberikan kepada para napi di Lapas Sukamiskin Bandung. Jumlah napi yang mendapatkan remisi di lapas khusus para koruptor ini sebanyak 73 orang.
Taufiqurakhman menyatakan, 73 napi di Lapas Sukamiskin mendapatkan potongan masa hukuman dari 1 hingga 8 bulan. Paling banyak napi di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi 5 bulan sebanyak 24 orang.
Editor : Agus Warsudi
remisi remisi korupsi remisi umum napi korupsi Napi tipikor hut ri hut kemerdekaan ri kalapas sukamiskin kalapas sukamiskin bandung lapas sukamiskin bandung
Artikel Terkait