Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Di lapas ini, dari 73 WPB yang menerima remisi, 17 di antaranya adalah napi tipikor. (Foto: Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 73 narapida atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung menerima remisi atau potongan masa hukuman khusus Hari Kemerdekaan RI. Dari total 73 WBP itu, 17 di antaranya napi kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Namun dari 17 napi tipikor yang menerima remisi, tak ada nama tenar seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan Menpora Imam Nahrawi, dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Ketiga napi tipikor yang terjerat kasus korupsi e-KTP, dana hibah KONI, dan dana bansos Kota Bandung itu tak menerima remisi. 

"Ada 17 napi Tipikor dari 73 napi yang dapat remisi," kata Kalapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan kepada wartawna melalui sambungan telepon, Selasa (17/8/2021).

Elly Yuzar menyatakan, mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Rumajar yang paling banyak menerima potongan masa hukuman, yaitu enam bulan. Namun tidak ada satupun dari 73 napi di Lapas Sukamiskin yang menerima remisi langsung bebas atau remisi umum II. "Seingat saya Jefferson paling banyak enam bulan. Dia (Jefferson) kasus tipikor," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network