PURWAKARTA, iNews.id - Pemkab Purwakarta menetapkan 16.240 hektare lahan sawah untuk tidak beralih fungsi. Penetapan ini sebagai upaya pencegahan perubahan fungsi areal pertanian produktif menjadi lahan nonpertanian seperti menjadi kawasan pembangunan perumahan atau properti lainnya.
"Langkah itu merupakan tekad dan komitmen kami untuk menjaga ketahanan pangan daerah yang muaranya adalah ikut menjaga ketahanan pangan nasional. Kita akan berusaha untuk mencegah agar lahan pertanian di Purwakarta tidak berubah bentuk atau beralih fungsi," kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, belum lama ini.
Keseriusan Pemkab Purwakarta dalam menjaga luasan dan fungsi lahan pertanian itu dilakukan melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
Menurut Anne, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan langkah penting dan sangat strategis dalam membangun ketahanan pangan jangka panjang yang muaranya adalah terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Ini langkah strategis bagi pemerintah dan masyarakat agar dapat melindungi kawasan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Langkah ini sekaligus sebagai bentuk dukungan penuh kami terhadap program ketahanan pangan nasional," kata Bupati.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait