Para tersangka pelaku kejahatan jalanan yang ditangkap polisi. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Kombes Pol Ulung menuturkan, akibat perbuatannya, 16 tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Lalu Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Sedangkan pelaku yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa Sajam Tanpa Izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara pelaku penganiayaan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka Berat. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutur Kapolrestabes Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network