Kegiatan masyarakat yang dibatasi itu, ujar Acep, seperti menggelar acara repsesi pernikahan, khitanan baik secara terbuka maupun tertutup. Begitu juga berlaku bagi penyelenggara acara, hiburan, hobby, komunitas, objek wisata dan olahraga secara berkelompok.
"Hiburan malam, karaoke, bumi perkemahan dan glambing dilarang untuk melakukan (kegiatan) dimulai 16-26 Juni 2021," ujar Acep Purnama.
Tak hanya itu, kata Bupati Acep, surat intruksi itu juga berlaku bagi perangkat daerah yang ingin melakukan kegiatan berupa mobilitas, mengumpulkan pegawai atau masyarakat dalam jumlah besar agar ditunda.
"Kegiatan yang tidak begitu penting, tidak urgen agar ditunda kegiatannya. Kegiatan rapat lebih diutamakan dilakukan secara virtual," ujar Bupati Kuning.
Karena itu, kegiatan masyarakat di tempat umum, objek wisata maupun taman dilarang guna memutus mata rantai Covid-19 yang mulai kembali meningkat di Kabupaten Kuningan.
Editor : Agus Warsudi
COVID-19 Dampak Covid-19 dampak pandemi covid-19 Covid-19 melonjak Kabupaten Kuningan kuningan lockdown lockdown lokal Mini lockdown
Artikel Terkait