Sebanyak 14 warga Desa Sindangsari, Kecamatan Cigudeg yang melakukan penganiayaan keji terhadap korban Maman di Kejari Garut beberapa waktu lalu. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut memvonis 3,5 dan 4 tahun penjara terhadap 14 warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut. Vonis 3,5 dan 4 tahun penjara itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Ke-14 terpidana tersebut antara lain, SF, BN, S, AF, IR, HB, IN, IRN, UM, I, Z, M, DT, dan AS. Terpidana SF, seorang pelaku penggorok Maman hingga tewas dihukum 4 tahun penjara. Sedangkan 13 terpidana lain yang berperan menyiksa Maman hingga tak berdaya hanya mendapat hukuman 3,5 tahun penjara. 

"Dalam sidang putusan di PN Garut Rabu (27/7/2022), para terdakwa diputus dengan hukuman lebih ringan. Sebelumnya, para pelaku penggorokan ini kami tuntut delapan tahun penjara, sedangkan yang lainnya kami tuntut tujuh tahun penjara," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Ariyanto, Jumat (29/7/2022).

Putusan hukum terhadap 14 terpidana ini sangat ringan sebab pasal yang terbukti adalah Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. "Bunyi pasal tersebut adalah barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.

Ariyanto menyatakan, JPU bisa membuktikan rangkaian kejadian penganiayaan keji yang menyebabkan meninggalnya Maman. Mulai dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama, kedua, hingga proses korban dikuburkan seadanya. 

Saat ini, Kejari Garut masih menunggu salinan putusan lengkap dari PN Garut atas perkara tersebut. “Tentu kami menghargai putusan yang telah dijatuhkan oleh yang mulia hakim. Namun dari sisi putusan kami akan melakukan upaya banding karena putusan tersebut setengah dari tuntutan kami,” tutur Ariyanto.

Kasipidum Kejari Garut mengatakan, dari informasi yang diterima, ada beberapa hal yang meringankan para terdakwa dalam persidangan. “Salah satu yang kami ketahui bahwa ada perdamaian antara pelaku dan keluarga korban dan memberikan santunan sebesar Rp25 juta. Namun untuk detail lainnya, kami masih menunggu salinan lengkap dari putusan Majelis Hakim,” ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, pengeroyokan dan penganiyaan keji dilakukan oleh belasan warga Cigedug terhadap terduga pencuri bernama Maman (40) terjadi pada 2021. Pascaperistiwa itu, belasan warga Kampung Senglek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, ditangkap. 

Maman merupakan warga Desa Pamalayan, Kecamatan Bayongbong, Garut. Saat itu, Maman dituduh akan melakukan pencurian di gudang penyimpanan sayur di Kecamatan Cigedug. Aksi pengeroyokan dan pembunuhan yang dilakukan terhadap korban terbilang sadis. 

Mereka secara beramai-ramai memukuli korban baik dengan tangan kosong dan berbagai jenis benda tajam dan tumpul hingga korban tak berdaya. Biadabnya, mereka semakin beringas saat melihat korban terkulai lemah. 

Kawanan pelaku ini memasukan korban ke dalam sebuah karung, kemudian membawanya ke salah satu tempat di kawasan kaki Gunung Cikuray. Di sana, pelaku telah menyiapkan lubang untuk mengubur korban. 

“Mereka ini mengira korban telah meninggal dunia. Saat tubuh korban sudah dimasukan ke dalam lubang dan siap untuk dikubur, tiba-tiba terdengar suara seperti mengorok dari mulut korban yang saat itu menandakan masih hidup. Salah satu dari para pelaku kemudian masuk ke dalam lubang untuk menggorok leher korban di lubang tersebut,” ujar Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, beberapa waktu lalu. 

Setelah itu jasad korban pun langsung dikubur dan seolah tak terjadi apa-apa. Belasan orang ini kemudian kembali ke kampung Sengklek, Desa Sindangsari berjarak sekitar 1,5 kilometer (km) dari tempat mereka menguburkan jasad korban. 

Kasus ini pun terungkap beberapa hari kemudian setelah pihak keluarga korban melaporkan kehilangan salah satu anggota keluarganya ke kepolisian.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network