Puluhan motor berbagai merek disita dari lima kawanan pencuri yang beraksi sejak 2010. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah kunci leter T, obeng, hingga korek gas yang menyerupai pistol jenis FN. "Pistol korek gas ini turut diamankan karena digunakan kawanan pencuri untuk menakut-nakuti jika aksi mereka dipergoki warga," ucapnya. 

Lima anggota kawanan tersebut dikenakan pasal berbeda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk pencuri polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP, sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. 

"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network