BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 13 kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Penetapan PPKM level 4 di 13 kota dan kabupaten itu tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi Mendagri tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan pemerintah yang memperpanjang penerapan PPKM di Jawa dan Bali, serta luar Jawa selama satu pekan, dari 10 hingga 16 Agustus 2021.
Ke-13 kota dan kabupaten di Jabar yang menerapkan PPKM level 4 itu antara lain, Kota/Kabupaten Bandung, Kota/Kabupaten Bekasi, Kota/Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung Barat.
Sedangkan daerah yang menerapkan PPK level 3 di Jabar sebanyak 14 kota dan kabupaten. Antara lain, Kabupaten Kuningan, Indramayu, Subang, Garut, Purwakarta, Sukabumi, Pangandaran, Majalengka, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Karawang, Kota Tasikmalaya, dan Banjar. Sementara yang menerapkan PPKM level 2 hanya Kabupaten Tasikmalaya.
"Penetapan level wilayah berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang telah disesuaikan dengan mengeluarkan
perhitungan kematian," kata Mendagri M Tito Karnavian dalam instruksi tersebut.
Penyesuaian juga dilakukan kepada wilayah aglomerasi Bandung Raya. Jika mayoritas kota/kabupaten dalam satu wilayah aglomerasi tersebut masih pada level 4, kota atau kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi akan dimasukkan dalam level 4.
Daerah yang menerapkan PPKM level 4 masih menggunakan aturan dan ketentuan sebelumnya baik bagi aktivitas sektor esensial, non-esensial, kritikal, dan non-kritikal.
Seperti, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00. Maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.
Restoran/rumah makan, kafe dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima layanan delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Restoran, rumah makan, dan kafe, dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00. Kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Mendagri juga menginstruksikan Provinsi Jawa Barat diwajibkan melakukan testing Covid-19 terhadap puluhan ribu masyarakat. Perinciannya sebagai berikut:
1. Kabupaten Bandung 8,087
2. Kabupaten Bandung Barat 3,622
3. Kabupaten Bekasi 8,406
4. Kabupaten Bogor 13,003
5. Kabupaten Ciamis 2,600
6. Kabupaten Cianjur 4,992
7. Kabupaten Cirebon 4,728
8. Kabupaten Garut 5,668
9. Kabupaten Indramayu 3,762
10. Kabupaten Karawang 5,055
11. Kota Bandung 5,520
12. Kota Banjar 404
13. Kota Bekasi 6,551
14. Kota Bogor 2,375
15. Kota Cimahi 1,302
16. Kota Cirebon 684
17. Kota Depok 5,336
18. Kota Sukabumi 707
19. Kota Tasikmalaya 1,462
20. Kuningan 2,347
Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 di Jawa-Bali. Kebijakan ini diperpanjang selama sepekan mulai 10 hingga 16 Agustus 2021.
Menko Kemaritiman dan Invetasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, keputusan memperpanjang penerapan PPKM level 4 dan 2 itu diambil dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (9/8/2021).
Perpanjangan PPKM Level 4-2 ini, kata Luhut, dilakukan untuk menjaga momentum penurunan kasus Covid-19. "Atas arahan Presiden maka PPKM Level 4-2 di Jawa Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Luhut, Senin (9/8/2021).
Luhut menyatakan, kebijakan perpanjangan akan dituangkan secara detail dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Perpanjangan PPKM Level 4-2 dilakukan untuk mengantisipasi indeks composite terhadap penularan Covid-19.
"Pemerintah mewaspadai indeks composite 26 juli 2021 ke depan, sampai minggu depan karena ada jeda 14-21 hari dari perubahan indeks composite terhadap penambahan kasus," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
kebijakan ppkm dampak PPKM aturan ppkm aturan PPKM level 4 pelaksanaan ppkm ppkm darurat diperpanjang inmendagri Instruksi mendagri Provinsi Jawa Barat
Artikel Terkait