Terdakwa Hendri Hernando saat menjalani rekonstruksi perkara pembunuhan purnawirawan TNI Muhammad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (Foto: Antara

BANDUNG,iNews.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng Sumarno menuntut terdakwa Hendri Hernando telah bersalah sesuai dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer.
 
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Hendri Hernando dengan pidana mati," kata Sugeng yang juga Kepala Kejari Kabupaten Bandung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Selasa (14/2/2023).
 
Jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi tuntutan bagi Hendri, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, menurutnya perbuatan terdakwa pun tergolong sadis.
 
"Karena dilakukan secara membabi buta. Terdakwa melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik," kata dia.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network