Petugas Satpol PP KBB mendata para PSK yang terjaring razia di kawasan Cipatat. (Foto: iNews/YUWONO WAHYU)

Berdasarkan pendataan, PSK yang terjaring razia itu masih baru dan belum pernah terjaring razia sebelumnya. "Penertiban ini dilakukan atas dasar PP 16 tahun 2018 dan permendagri 54 tahun 2011 tentang K3," kata Poniman.

Para psk yang diamankan, ujar Poniman, dibawa ke markas Satpol PP KBB untuk diberi pembinaan. Jika ke depan masih menjajakan diri di kawasan itu, PSK akan dikiirm ke panti rehabilitasi sosial di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. "Pembinaan dilakukan agar para PSK ini bisa mencari pekerjaan yang lebih baik untuk masa depan mereka," ujar Poniman.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network