“Di dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan telah diatur skema pelaksanaan vaksinasi yaitu vaksin program pemerintah yang akan disediakan secara gratis dan vaksin mandiri yang disediakan secara berbayar untuk masyarakat,” tutur Airlangga.
Aturan rinci untuk kedua skema tersebut menurut Airlangga akan segera diterbitkan dalam tempo satu hingga dua minggu ke depan.
“Dengan terus menerapkan Kedisiplinan dalam protokol kesehatan melalui 3 M dan 3T, maka pelaksanaan vaksinasi akan semakin membangun rasa aman dan kepercayaan diri kita sebagai bangsa dalam melakukan berbagai aktivitas sosial ekonomi kita untuk mendukung ketahanan kesehatan, mendorong produktivitas serta untuk menjaga peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional kita,” kata Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.
Editor : Agus Warsudi
fatwa vaksin covid-19 kehalalan vaksin vaksin vaksinasi covid-19 vaksin virus corona vaksinasi COVID-19 Dampak Covid-19 dampak pandemi covid-19 pandemi Covid-19
Artikel Terkait