Perincian 85 kasus itu, ujar AKBP Adanan, 22 curat, lima curas, enam curanmor, 8 kasus kepemilikan sajam, 23 kasus pengeroyokan, satu pemerasan, tiga pencabulan, dan 17 penipuan dan penggelapan.
"Sebanyak 116 pelaku kejahatan yang diamankan itu, yakni 36 pelaku curat, lima curas, tujuh curanmor, 11 kepemilikan sajam, 31 pengeroyokan, tia pencabulan, dan 20 tersangka penipuan dan penggelapan," ujar AKBP Adanan.
Kasus pengeroyokan, tutur Kasatreskrim, didominasi oleh kelompok bermotor atau geng motor di Kota Bandung. Guna menekan aksi onar dan merasahkan yang dilakukan geng motor, jajaran diinstruksi untuk melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Sejumlah barang bukti diamankan dari pengungkapan puluhan kasus kejahatan jalanan ini. Di antaranya, tujuh motor, dua mobil, 10 golok, tujuh pisau, berbagai ponsel, dan dua pucuk airsoft gun," tutur Kasatreskrim.
Editor : Agus Warsudi
curanmor curanmor ditangkap curas Kasus curas pelaku curas berantas kejahatan jalanan kejahatan jalanan operasi antikejahatan jalanan polrestabes bandung kapolrestabes bandung
Artikel Terkait