Aktivis Pendidikan Madrasah sekaligus tenaga pengajar di Kecamatan Cihampelas, Dadan Saepudin menyebutkan, Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS.
Guru non- PNS yang bisa mengajukan inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (sudah sertifikasi). Inpassing pada prinsipnya bukan sekadar urusan tunjangan saja, akan tetapi ada hal yang krusial yaitu terkait dengan pengembangan profesi dan karier bagi para guru.
"Pogram inpassing akan berimplikasi kepada keadilan dan pengembangan profesi dan karier guru non-PNS. Sehingga mereka akan menerima tunjangan profesi yang berbeda sesuai dengan pangkat/golongan yang disetarakan dengan guru yang berstatus PNS," tuturnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait