Guru honorer sekolah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta pemerintah agar segera menerbitkan SK Inpassing. (Foto: Ilustrasi/Antara)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Guru honorer sekolah di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta pemerintah agar segera menerbitkan SK Inpassing/penyetaraan. Pasalnya, Kemenag masih belum menerbitkan SK Inpassing baru sejak tahun 2011. 

Bahkan rencananya Kemenag menerbitkan SK Inpassing untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) selalu batal dilakukan.

Salah seorang guru di Madrasah Ibtidaiyah Saar 1 Cililin, Waslan mengaku telah mengabdi di sekolah selama 20 tahun. Sejak tahun 2012 dirinya baru mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) sertifikasi sebesar Rp1,5 juta per bulan. Angka tersebut tentu sangat kurang untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

"Saya harap segera diturunkan SK Inpassing karena sudah lama mengabdi di sekolah 20 tahun. Sebab di Bandung Barat masih banyak yang belum mendapat SK inpassing," ucapnya, Selasa (22/3/2022).

Menurutnya, kalau hanya mengandalkan PPG sertifikasi yang hanya Rp1,5 juta itu artinya jika dihitung per hari hanya Rp50.000. Nominal itu pun masih kena potongan pajak dan pemberkasan. Untuk mendapatkan SK Inpassing, Waslan telah melakukan berbagai cara. 

Mulai dari aksi demonstrasi hingga menyampaikan aspirasi ke saluran resmi lainnya. Namun, janji pemerintah untuk menerbitkan SK ini tidak pernah terealisasi. Data Kemenag KBB, jumlah guru Inpassing di KBB ada 991 orang yang diberi SK tahun 2011, sementara jumlah guru yang belum mendapat SK Inpassing sekitar 1.131 orang.

"Saya berjuang bersama PGM sampai ke Jakarta. Banyak kabar bahwa tahun 2019 bakal turun SK, tapi gak ada karena menteri diganti. Kemudian isunya tahun 2020, tapi tetep gak ada juga," katanya. 

Aktivis Pendidikan Madrasah sekaligus tenaga pengajar di Kecamatan Cihampelas, Dadan Saepudin menyebutkan, Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS. 

Guru non- PNS yang bisa mengajukan inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (sudah sertifikasi). Inpassing pada prinsipnya bukan sekadar urusan tunjangan saja, akan tetapi ada hal yang krusial yaitu terkait dengan pengembangan profesi dan karier bagi para guru. 

"Pogram inpassing akan berimplikasi kepada keadilan dan pengembangan profesi dan karier guru non-PNS. Sehingga mereka akan menerima tunjangan profesi yang berbeda sesuai dengan pangkat/golongan yang disetarakan dengan guru yang berstatus PNS," tuturnya. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network