Kapolres Sukabumi Kota menuturkan, mengatakan bahwa terduga pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir atau pengedar dengan berbeda-beda waktu, ada yang sudah selama tiga bulan bahkan sampai satu tahun.
Para tersangka pengedar ini, tutur Kapolres, dijerat tiga pasal. Pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau seumur hidup.
Kemudian Pasal 62 Undang-undang RI nomor 5/997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan pasal 196, 197, Undang-undang RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto menyebutkan bahwa barang bukti sabu jika dikonversi ke dalam rupiah jumlahnya mencapai Rp 1 miliar lebih.
Editor : Agus Warsudi
pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba jaringan pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba Kapolres Sukabumi Kota polres sukabumi kota sukabumi kota sukabumi
Artikel Terkait