SUKABUMI, iNews.id - Sebanyak 11 pengedar narkoba yang kerap mengedarkan barang haramnya di Kota Sukabumi, berhasil ditangkap. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti ratusan gram sabu dan ribuan butir obat berbahaya.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, 11 tersangka itu ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dalam dua pekan terakhir di delapan wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
"Barang bukti yang diamankan, sabu seberat 685,33 gram, tembakau sintetis 135,35 gram, dan obat berbahaya, yakni 5.405 butir Tramadol, 8.919 butir Hexymer, 2.000 butir Dextro, dan obat jenis psikotropika 36 butir," kata Kapolres Sukabumi Kota kepada wartawan di halaman Polres Sukabumi Kota, Jumat (03/09/2021).
Zainal menyatakan, modus operandi para tersangka dalam mengedarkan barang haram berkomunikasi dengan pelanggan menggunakan pesan singkat. Setelah uang ditransfer, pengedar bertemu dengan pelanggan atau dengan cara menempelkan barang haram di lokasi disepakati.
"Selain barang bukti narkoba, kami juga mengamankan, sebelas unit HP berbagai merek, dua unit timbangan digital, satu buah kartu ATM BCA, uang hasil penjualan sebanyak Rp1,4 juta," ujar AKBP Zainal.
Editor : Agus Warsudi
pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba jaringan pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba Kapolres Sukabumi Kota polres sukabumi kota sukabumi kota sukabumi
Artikel Terkait