BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 11 orang anggota ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ditetapkan sebagai tersangka kasus aksi anarkistis di Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 170, 160, dan 406 KUHPidana.
"Sampai siang ini kami sudah melakukan pemeriksaan dan menyeleksi. Tersisa 14 orang yang diperiksa di Polda Jabar. 11 orang jadi tersangka, dan 3 masih jadi saksi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (28/1/2022).
Ke-11 tersangka itu, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, diduga melakukan perusakan. Mereka di luar dari pimpinan GMBI berinisial F. Mereka dikenakan Pasal 170, 160, dan 406 KUHPidana. Ada ada juga yang turut membantu dan turut serta di dalamnya," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Sementara, 19 anggota ormas yang kedapatan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. "Sebanyak 19 orang merupakan indikasi terkena narkoba," ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Disinggung tentang status aktor intelektual dalam peristiwa anarkistis tersebut, Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan juga melakukan pengembangan terhadap aktor intelektual lainnya.
"Kemungkinan masih ada tersangka tambahan yang saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan. Nanti masih ada lagi pengembangan terhadap orang lain yang mungkin terlibat. Atau mungkin menjadi aktor intelektual dari kejadian ini," tutur Kabid Humas.
Diketahui, ratusan anggota ormas GMBI menggeruduk Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022). Aksi yang semula berlangsung damai, anggota GMBI hanya orasi dan membakar ban, berujung ricuh.
Anggota GMBI yang merangsek ke gembang timur Mapolda Jabar diadang petugas. Mereka kemudian menggoyangkan pagar hingga roboh. Selain itu, beberapa anggota GMBI menginjak-injak dan menaiki patung Maung Lodaya dan memecahkan lampu taman di Mapolda Jabar.
Imbas dari peristiwa anarkistis tersebut, seluruh kepolisian resor (polres) se-wilayah hukum Polda Jabar diinstruksikan merazia ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di wilayah masing-masing. Instruksi ini dikeluarkan Polda Jabar menyusul aksi unjuk rasa anarkistis yang dilakukan ormas tersebut, Kamis (27/1/2022).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, guna mengantisipasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polda Jabar telah menginstruksikan seluruh jajaran satuan kewilayahan untuk melakukan razia dan pemantauan terhadap aktivitas ormas GMBI di wilayah masing- masing agar tidak menimbulkan permasalahan di masyarakat.
"Polda Jabar juga melakukan pencarian aktor intelektual yang menginisiasi kegiatan (unjuk rasa) ini serta memprovokasi timbulnya tindakan anarlistis dari pengunjuk rasa. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi dengan isu terkait situasi ini," kata Kabid Humas di Mapolda JAbar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar mapolda jabar aksi anarkistis anarkistis Unjuk rasa anarkistis anggota ormas anggota ormas mengamuk
Artikel Terkait