"Semua siswa di sini berkebutuhan khusus, totalnya ada 88 siswa. Tapi ada yang gak hadir. Jadi yang ikut hanya 84. Ada dari mereka yang belum memiliki KK, akta lahir, KIA, dan KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun," kata Kepala SLB YPALB Lembang Eny Koestieni.
Disdukcapil KBB, ujar Eny Koestieni, sangat terbantu dengan upaya jemput bola dari Disdukcapil KBB ke sekolah. Sebab jika siswa yang harus datang ke kantor Disdukcapil KBB banyak kendala yang dihadapi.
Apalagi dalam penanganannya juga harus khusus dan terkadang ada siswa yang hanya nurut diintruksikan oleh gurunya. "Banyak manfaat yang didapat setelah siswa memiliki KTP, KIA, maupun KK, sehingga dalam pengurusan berbagai persyaratan untuk pendidikan ataupun program pemerintah jadi mudah," ujar Eny Koestieni.
Editor : Agus Warsudi
administrasi kependudukan anak disabilitas disabilitas bocah penyandang disabilitas hak disabilitas hak kaum disabilitas hak ekososbud kaum disabilitas fasilitas penyandang disabilitas kelompok disabilitas komunitas disabilitas
Artikel Terkait