Petugas gabungan menggelar razia PPKM darurat di Kabupaten Indramayu. (Foto: ANTARA)

Humas PN Indramayu menuturkan, denda yang terkumpul tersebut, didapatkan dari awal PPKM darurat hingga hari Jumat (16/7/2021). Para pelanggar bervariasi mulai dari perorangan, pemilik usaha, dan perusahaan besar.

Denda yang diputuskan PN Indramayu, tuturnya, dari yang terendah hingga tertinggi. Pada Jumat (16/7/2021) terdapat dua perusahaan yang melanggar PPKM darurat didenda masing-masing Rp30 juta.

"Dari 108 pelanggar empat di antaranya memilih pidana kurungan badan selama 5 hari. Ada satu pelanggar yang belum dieksekusi, dikarenakan menjalani isolasi mandiri," tutur Humas PN Bandung.

Penerapan sanksi ini, kata Fatchu Rochman, diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Sementara itu, Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan Satgas Covid-19 Indramayu terus memaksimalkan penanganan agar penyebaran Covid-19 bisa segera ditekan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network