INDRAMAYU, iNews.id - Selama dua pekan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Indramayu, 108 pelanggar dikenai sanksi denda. Total denda yang terkumpul dari para pelanggar Rp601 juta.
Sebanyak 108 pelanggar aturan PPKM yang ditindak Satgas Covid-19 Indramayu hingga Minggu (18/7/2021) itu terdiri atas pelaku usaha dan perorangan.
"Total denda pelanggar PPKM darurat yang sudah terkumpul itu Rp601 juta lebih," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Fatchu Rochman di Indramayu, Minggu (18/7/2021).
Fatchu Rochman menyatakan, total denda Rp601 juta yang telah diputuskan dari tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran PPKM darurat di Kabupaten Indramayu, itu semua masuk ke kas negara langsung tanpa perantara apa pun.
"Tidak ada uang denda di pengadilan, kejaksaan, kepolisian atau instansi lainnya. Tapi uang denda ini langsung masuk ke kas negara," ujar Fatchu Rochman.
Editor : Agus Warsudi
indramayu Kabupaten Indramayu pemkab indramayu melanggar ppkm darurat pelanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat Ppkm darurat razia ppkm darurat Sanksi denda
Artikel Terkait