Ditanya siapa saja tujuh saksi tersebut, Kombes Pol erdi mengatakan, masyarakat umum yang tinggal di sekitar lokasi kejadian. Penyidik kembali menyesuaikan keterangan sebelumnya.
Diketahui, kasus pembunuhan keji terhadap almarhumah Tuti dan Amelia telah berlalu lebih dari 100 hari. Namun, polisi belum berhasil mengungkap kasus inni. Para pelaku pembunuhan masih berkeliaran bebas.
Setelah Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana memerintahkan penyidik segera mengungkap kasus pembunuhan ini, Ditreskrimum Polda Jabar lalu mengambil alih penyelidikan dan penyidikan.
Pada Kamis (25/11/2021), Ditreskrimum Polda Jabar memeriksa tiga saksi kunci, Yosef Hidayah, Yoris Raja Amarullah, dan Muhammad Ramdhanu alias Danu. Para saksi hadir di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, didampingi kuasa hukum masing-masing. Yosef Hidayah didampingi oleh Rohman Hidayat dan tim. Sedangkan saksi Yoris dan Danu didampingi Achmad Taufan dan tim.
Terkait kasus pembunuhan itu, penyidik kepolisian, telah memeriksa 55 saksi pembunuhan di Jalancagak, Kabupaten Subang. Tetapi, sampai saat ini, kasus pembunuhan ibu dan anak itu, masih diselimuti tabir misteri.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan sadis kasus pembunuhan sekeluarga kasus pembunuhan korban pembunuhan Misteri pembunuhan pelaku pembunuhan pelaku pembunuhan sadis Kabupaten Subang pembunuhan subang polres subang
Artikel Terkait