Fajar Sidik, kuasa hukum Mimin, mengatakan, surat panggilan pemeriksaan bagi Mimin merupakan yang ke-12 kali sebagai saksi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu.
Surat panggilan pemeriksaan terhadap Mimin, dua anak, dan dua temannya itu, kata Fajar Sidik, dilayangkan Ditreskrimum Polda Jabar. "Kami mengaku belum tahu agenda atau materi pemeriksaan terhadap Mimin ataupun kedua anak, dan temannya, hari ini. Kami akan tetap kooperatif dan siap memberi keterangan jika diperlukan penyidik," kata Fajar Sidik.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Jabar telah mengantongi sejumlah petunjuk terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang. Saat ini, Ditreskrimum Polda Jabar masih mendalami bukti dan petunjuk itu untuk mengungkap pelaku pembunuhan keji tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, hari ini penyidik kembali memeriksa tujuh saksi terkait pembunuhan terhadap almarhumah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di rumahnya di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, pada Rabu 18 Agustus 2021.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan sadis kasus pembunuhan sekeluarga kasus pembunuhan korban pembunuhan Misteri pembunuhan pelaku pembunuhan pelaku pembunuhan sadis Kabupaten Subang pembunuhan subang polres subang
Artikel Terkait