Petugas Satpol PP Kota Cimahi menertibkan alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan. (FOTO: Ferry Bangkit Rizki)

"Tapi tetap tempatnya diatur, jangan sampai melanggar aturan seperti dipasang di pohon atau tiang tiang listrik," kata Kepala Divisi PPDI Bawaslu Kota Cimahi.

Zaenal Ginan menyatakan, alat sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanye yang diperbolehkan untuk dipasang mulai 28 November mendatang. Dalam alat sosialisasi baik lewat spanduk, baliho maupun pamflet tidak diperbolehkan berisi konten yang mengandung ajakan dan citra diri.

"Utamanya sosialisasi tidak boleh mengandung unsur ajakan, tidak boleh mengandung unsur citra diri. Yang diperbolehkan dalam alat peraga sosialisasi hanya lambang partai dan nomor urutnya saja," ujar Zaenal.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network