"Tapi tetap tempatnya diatur, jangan sampai melanggar aturan seperti dipasang di pohon atau tiang tiang listrik," kata Kepala Divisi PPDI Bawaslu Kota Cimahi.
Zaenal Ginan menyatakan, alat sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanye yang diperbolehkan untuk dipasang mulai 28 November mendatang. Dalam alat sosialisasi baik lewat spanduk, baliho maupun pamflet tidak diperbolehkan berisi konten yang mengandung ajakan dan citra diri.
"Utamanya sosialisasi tidak boleh mengandung unsur ajakan, tidak boleh mengandung unsur citra diri. Yang diperbolehkan dalam alat peraga sosialisasi hanya lambang partai dan nomor urutnya saja," ujar Zaenal.
Editor : Agus Warsudi
kota cimahi alat peraga alat peraga kampanye tiang listrik spanduk penertiban spanduk spanduk ditertibkan spanduk kampanye satpol pp
Artikel Terkait