Petugas Satpol PP Kota Cimahi menertibkan alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan. (FOTO: Ferry Bangkit Rizki)

Kadina menyatakan, merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaran Reklame, alat sosialisasi apa pun termasuk yang mengandung unsur politik dilarang ditempatkan pada gedung dan halaman kantor pemerintah, gedung dan halaman tempat pendidik, sekolah dan tempat-tempat ibadah, rambu lalu lintas, pohon pelindung dan pohon tepi jalan serta tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.

Selain itu, larangan pemasangan alat sosialisasi di sembarang tempat juga termuat dalam Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Cimahi tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). 

Kadina mengatakan alat sosialisasi yang ditertibkan diperbolehkan diambil pemasangnya "Sudah banyak yang kami tertibkan. Jika ada partai yang mau ambil silakan, tapi tidak dipasang dulu," ujar Kadina.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Data Informasi (PPDI) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi Zaenal Ginan mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2023 diatur bahaa setiap peserta Pemilu baik caleg, partai politik maupun capres untuk memasang alat sosialisasi sebelum kampanye resmi dimulai.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network