Ke-10 tersangka kasus penipuan dan penggelapan modus robot trading DNA Pro dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Tiga tersangka berstatus buronan itu antara lain, Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central, dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007. 

Diketahui, para pelaku menyewa sebuah rumah toko (ruko) bernomor 51 di dekat Pasar Kosambi, Jalan A Yani, Kota Bandung. Di ruko itu, para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus robot trading DNA Pro. Tindak pidana itu berhasil dibongkar Bareskrim Mabes Polri. Pascapenggerebekan, ruko 51 itu disegel dengan dipasangi garis polisi.  


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network