Kasatres Narkoba Polres Majalengka AKP Udyanto menunjukkan barang bukti narkoba dan 10 tersangka. (Foto: Humas Polres Majalengka)

"Masing-masing tersangka dijatuhi pasal dan hukuman beragam. ZA, RG, PI, FA dan GA diancam kurungan minimal 6 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Sedangkan tersangka RZ, FR, HS, HI, dan DA, tutur Kasatres Narkoba, dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," tutur Kasatres Narkoba. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network