Kasatres Narkoba Polres Majalengka AKP Udyanto menunjukkan barang bukti narkoba dan 10 tersangka. (Foto: Humas Polres Majalengka)

MAJALENGKA, iNews.id - Sebanyak 15.700 butir obat terlarang dan 17 paket narkoba jenis sabu, tembakau gorila, dan ganja disita Satnarkoba Polres Majalengka. Selain itu, polisi juga menangkap 10 pengedar barang haram tersebut. 

Ke-10 tersangka itu berinisial ZA (40), RG (33), PI (24), FA (38), GA (26), RZ (22), FR (23), HS (41), HI (29), dan DA (44). "Mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda," kata Kasatres Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto saat konferensi pers, Senin (21/6/2021).

AKP Udiyanto mengemukakan, barang haram tersebut disita dari 10 tersangka hasil dari operasi penyakit masyarakat (pekat) selama satu bulan, Mei-Juni 2021.

Barang bukti yang disita dari para tersangka itu antara lain, 11 paket sabu, enam paket tembakau sintetis atau gorilla, delapan butir Atarax, 9.118 butir Trihexyphenidyl, 5.714 Tramadol, dan 866 Hexymer. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network