Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri. Korban mencoba meminta tolong kepada masyarakat dan pingsan di tepi jalan karena banyak kehilangan darah. 

"Oleh warga, korban dibawa ke Pospam Nataru untuk mendapatkan pertolongan pertama hingga akhirnya dibawa ke RS Cibabat (selanjutnya korban dipindahkan perawatannya ke RS Dustira). Saat ini, kondisi korban Kolonel TNI (purn) Sugeng Waras membaik," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Terkait kasus ini, penyidik menyita sembilan item barang bukti. "Akibat perbuatannya tersangka R disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 dan atau 353 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5-9 tahun pidana penjara," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network