Kapolresta Cirebon Kombes Pol Syahduddi menunjukkan barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi kejadian pemerkosaan dan pesta miras. (Foto: Humas Polresta Cirebon)

Aksi bejat para pelaku diketahui warga sekitar dan melakukan pengerebekan. Warga lalu melapor ke polisi. Petugas dari Polresta Cirebon pun mengamankan para pelaku, MS (32), RB (31), dan AS (16). Ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Sedangkan pelaku AJ tergeletak tak jauh dari tubuh korban gadis 15 tahun. "Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian korban, botol minum kemasan yang digunakan saat pesta miras, dan lain-lain," tutur Kombes Pol Syahduddi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Kapolresta Cirebon, tersangka MS, RB, dan AS, dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2004. "Ketiga tersangka ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network