Korban S yang melihat D ditusuk berkali-kali, tutur Kapolres Bandung, menghampiri dan berusaha menolong. Namun, tersangka RM juga menusuk S di bagian perut.
Akibat kejadian tersebut, korban D meninggal di tempat. Sedangkan S masih dalam perawatan di rumah sakit. "Tersangka RM yang juga residivis berhasil kami amankan kurang dari 24 jam. Sedangkan pelaku lain masih DPO," tutur Kapolresta Bandung.
UNtuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka RM dijerat Pasal 170 Ayat 3 dan atau 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
buron pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan kronologi pembunuhan Kapolresta Bandung polresta bandung kabupaten bandung
Artikel Terkait