BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar menangkap RM (21) pelaku pembunuhan terhadap D dan penganiyaaan yang dialami S di Pasar Griya, Kampung Pesantren, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancakaekek, Kabupaten Bandung. Pelaku RM membunuh korban D dan menganiaya S karena salah paham.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa pembunuhan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu 9 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 di Pasar Griya Kp. Pesantren, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Kejadian berawal saat korban S dan D yang sedang nongkrong didatangi tersangka RM dan dua temannya. Pelaku RM dan dua temannya menanyakan keberadaan H (saksi) kepada S dan D. Setelah itu, RM meminjam handphone (HP) milik S untuk berpura-pura menghungi H.
Editor : Agus Warsudi
buron pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan kronologi pembunuhan Kapolresta Bandung polresta bandung kabupaten bandung
Artikel Terkait