Ilustrasi kasus pembunuhan di depan Pasar Griya, Kampung Pesantren, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancakaekek, Kabupaten Bandung. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar menangkap RM (21) pelaku pembunuhan terhadap D dan penganiyaaan yang dialami S di Pasar Griya, Kampung Pesantren, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancakaekek, Kabupaten Bandung. Pelaku RM membunuh korban D dan menganiaya S karena salah paham.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa pembunuhan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu 9 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 di Pasar Griya Kp. Pesantren, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Kejadian berawal saat korban S dan D yang sedang nongkrong didatangi tersangka RM dan dua temannya. Pelaku RM dan dua temannya menanyakan keberadaan H (saksi) kepada S dan D. Setelah itu, RM meminjam handphone (HP) milik S untuk berpura-pura menghungi H.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network