Aldi mengatakan, dari empat orang tersangka, satu orang yaitu WR merupakan penadah dan menjual motor bodong melalui media sosial.
"Tersangka juga menjual dengan cara COD kepada pembelinya. Dari pengakuannya keuntungan satu unit motor sebesar Rp500.000," katanya.
Menurut Aldi, tiga orang dari empat tersangka ini merupakan residivis curanmor. Mereka beroperasi di wilayah Karawang hingga ke Bekasi. Sasarannya operasinya kebanyakan di pekarangan rumah, kos-kosan atau pertokoan.
"Mereka mengincar motor yang parkir di halaman rumah karena dianggap paling mudah mencuri. Cukup menggunakan kunci leter T mereka sudah bisa membawa motor curian," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait