BANDUNG, iNews.id - Satu dari 12 anggota GMBI tersangka aksi anarkistis di Mapolda Jabar ternyata karyawan badan usaha milik negara (BUMN). Tersangka itu berinisial SBI yang menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung pada Minggu (30/1/2022).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, selain karyawan BUMN, tersangka SBI juga menduduki jabatan strategis di ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) selaku direktur operasional.
"Dari data yang ada, tersangka SBI ini kalau gak salah karyawan BUMN," kata Kabid Humas Polda Jabar pada Rabu (2/2/2022).
Saat aksi unjuk rasa berujung ricuh terjadi pada Kamis 27 Januari 2022, SBI berperan sebagai anggota yang memprovokasi massa. Dalam orasinya, SBI sesumbar memiliki 500 anggota yang siap mati.
Selain itu, di kendaraan yang digunakan oleh SBI, polisi mendapati adanya senjata tajam, alat kejut listrik, dan benda keras lain yang diduga disiapkan SBI untuk menyerang petugas.
"Waktu itu sempat melakukan provokasi terhadap massa yang ada mengatakan bahwa mempunyai 500 orang yang siap mati dan mau menyerang petugas saat itu," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar merilis update perkembangan proses hukum kasus aksi unjuk rasa anarkistis yang dilakukan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Jumlah tersangka kasus ini menjadi 12 atau bertambah satu orang.
"Identitas 12 tersangka antara lain, M FR (Fauzan Rachman), M ABAH, Ir M, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan WN," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Aksi anarkistis terjadi di Mapolda Jabar pada Kamis (27/1/2022) lalu. Awalnya, anggota ormas GMBI menggelar unjuk rasa di Mapolda Jabar. Akibat hasutan dan provokasi, akhirnya unjuk rasa berujung anarkistis.
Massa GMBI merusak beberapa fasilitas di Mapolda Jabar. Pagar di pintu gerbang timur Mapolda Jabar roboh dan beberapa lampu taman pecah. Polda Jabar sampai 28 Januari 2022 telah menetapkan 11 anggota Ormas GMBI yang melakukan Unras Anarkis di Mapolda Jabar sebagai tersangka.
Salah satunya adalah Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman yang ditangkap pada Jumat 28 Januari 2022 dini hari di kediamannya di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, tak lama setelah ratusan anggota GMBI itu ditangkap.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pada Sabtu (29/1/2022), dua anggota GMBI menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung. Selanjutnya, penyidik Polrestabes Bandung menyerahkan dua anggota GMBI ke Polda Jabar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, SBI dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan terhadap satu orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Jadi total tersangja saat ini, 12 orang," kata Kabid Humas didampingi Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol K Yani Sudarto dan Dirreskrimsus Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022).
SBI, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi. Dalam orasi itu, tersangka SBI mengatakan “saya mempunyai 500 orang yang siap mati” dan di mobilnya sudah mempersiapkan alat kejut listrik, cutter, celurit, dan stik softball.
Kepada para tersangka telah dilakukan penahanan. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHPidana serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.
Editor : Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar mapolda jabar polda jabar Karyawan BUMN bumn ormas kepemudaan anggota ormas bentrok ormas bentrokan ormas aksi anarkistis
Artikel Terkait